Kegiatan Technical Meeting (Bimbingan Teknis #2) dilaksanakan pada 11 Desember 2021. Kegiatan ini berfokus untuk mengidentifikasi masalah yang ada pada program malaria yang dapat dicari solusinya menggunakan inovasi digital, potensi dan tantangan inovasi digital di daerah endemis malaria yang umumnya disertai dengan kendala infrastruktur serta potensi inovasi digital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi maupun mendorong program pemerintah bermuatan sosial.
Acara Technical Meeting (Bimbingan Teknis #2) Persiapan Uji Coba Regulatory Sandbox e-Malaria ini merupakan bagian dari kajian tim e-Malaria lintas disiplin di lingkungan Universitas Gadjah Mada yang sedang menggagas uji coba dengan pendekatan Regulatory Sandbox di bidang malaria bersama dengan Direktorat P2PTVZ, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI), serta Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pembicara pada Bimbingan Teknis Part 2 ini adalah dr. G. Bimantoro dengan topik “Problems statement and Posibble Solution in e-Malaria", dr. Irwan Heriyanto, MARS. "Telemedicine in Indonesian Rural Area" dan dr. Niko Azhari H., Sp.BTKV(K)VE, FIHA. dengan topik "Economic driver for e-Malaria Problems".
Link youtube: Klik disini!
Acara Bimbingan Teknis #1 Persiapan Uji Coba Regulatory Sandbox e-Malaria ini merupakan bagian dari kajian tim e-Malaria lintas disiplin di lingkungan Universitas Gadjah Mada yang sedang menggagas uji coba dengan pendekatan Regulatory Sandbox di bidang malaria bersama dengan Direktorat P2PTVZ, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Healthtech Indonesia (AHI), serta Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Bimbingan Teknis ini dilaksanakan pada 27 November 2021 yang melibatkan 4 narasumber yaitu para ahli yang berpengalaman di lapangan karena berada dan menangani langsung kasus malaria di daerah endemisnya di Maluku, Papua dan Papua Barat.
Pembicara pada Bimbingan Teknis Part 1 ini adalah dr. Aulia Rahman dengan topik "Traveler health: surveilans migrasi dan telekonsultasi", Iswahyudi dengan topik "Private facilities/cadre reporting: pelaporan pasien cepat dan telediagnostik", Firmansyah, S.K.M., M.Kes. dengan topik "Logistic reporting: melaporkan stok cepat untuk private facilities atau kader" dan dr. Maria Endang Sumiwi, M.P.H. dengan topik "Quality assurance diagnostic: PMI dan PME"
Link youtube: Klik disini!
Era pandemi telah mendorong adopsi dan penerapan berbagai inovasi digital untuk mendukung akses, sustainabilitas maupun respon kesehatan masyarakat terhadap pademi. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah merelaksasi regulasi layanan telemedicine langsung kepada konsumen, meskipun masih terbatas pada terbitnya Surat Edaran. Pemerintah memang sudah mengeluarkan beberapa peraturan, seperti Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Permenkes Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi e-Kesehatan Nasional sebagai pijakan dasar dan Permenkes Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan pelayanan telemedicine antar fasilitas Kesehatan. Namun, peraturan tersebut belum sepenuhnya mengatur naungan hukum, pengawasan serta dukungan penjaminan mutu dari regulator terhadap pengembang inovasi kesehatan. Di sisi yang lain, pengguna layanan kesehatan digital juga berhak mendapatkan jaminan mutu, keamanan serta pelindungan data pribadi atas layanan kesehatan digital.
Telah tercatat lebih dari 170 startup yang bergerak dibidang healthtech tergabung dalam Asosiasi HealthTech Indonesia. Sebagian besar pengembang ini telah bekerja sama dengan pemerintah yang tercatat secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Namun, hingga saat ini belum ada satupun para pengembang teknologi digital tersebut memperoleh naungan hukum dari Kementerian Kesehatan. Meskipun beberapa perusahaan digital tersebut telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Kemenkes, namun mekanisme pengawasan dan penjaminan mutu aplikasi kesehatan oleh Kementerian Kesehatan belum terlaksana sebagaimana mestinya.
Sebagai upaya untuk berkontribusi dalam penyelesaian masalah tersebut, saat ini tim peneliti lintas disiplin Universitas Gadjah Mada sedang melakukan kajian mengenai mekanisme Regulatory Sandbox yang dapat diimplementasikan di sektor kesehatan digital. Di Indonesia sendiri, pendekatan regulatory sandbox oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital masih ditujukan pada sektor jasa keuangan dan teknologi finansial saja. Sebagai salah satu kegiatan dalam penelitian tersebut, tim peneliti UGM yang diketuai oleh dr. Elsa Herdiana Murhandarwati, M.Kes. P.hD bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, UNICEF, dan juga Asosiasi Healthtech Indonesia mengadakan seminar hybrid dengan judul “Menyongsong Regulatory Sandbox Kesehatan & Bedah Buku Panduan Regulatory Sandbox e-Malaria”. Acara tersebut dihadiri oleh Didik Budijanto, Direktur P2PTVZ Kemenkes RI, Septiaji dan Daniel Oscar Baskoro dari Digital Transformation Office, Kemenkes, dr. Adhiatma Gunawan, Head of Medical Good Doctor Indonesia, dan juga Septiaji Eko, dari Siberkreasi Indonesia. Kolaborasi antar sektor yang dilakukan oleh tim peneliti UGM ini juga menjadi sentral dalam menjamin perbaikan ekosistem digital sektor kesehatan di Indonesia.
Usulan implementasi sistem Regulatory Sandbox yang sedang dikaji oleh tim peneliti UGM ini juga mendapatkan dukungan dari PSE sektor kesehatan di Indonesia. dr. Adhiatma, selaku Head of Medical Good Doctor Indonesia mengatakan, “Dengan meningkatnya pelaku industri di sektor healthtech, sistem Regulatory Sandbox ini dapat mendukung payung regulasi dan tata kelola hukum mengenai inovasi digital di bidang kesehatan di Indonesia yang telah ada. Sehingga, terdapat standardisasi yang jelas dalam penggunaan inovasi teknologi digital untuk menjamin kenyamanan dan keamanannya.”
Transformasi Digital di sektor kesehatan, tidak hanya melulu mengenai perbaikan infrastruktur dan inovasi digital. Namun, literasi pengguna atau masyarakat Indonesia juga sangat dibutuhkan. Hal ini menimbang tingginya kasus misinformasi dan disinformasi bidang kesehatan di ruang digital Indonesia.
Di dalam acara tersebut, tim peneliti UGM juga melakukan rilis Buku Panduan Regulatory Sandbox untuk e-Malaria di Indonesia. Tim peneliti yang diwakili oleh dr. Elsa dan juga Dr. Rimawati memaparkan mengenai rencana uji coba Regulatory Sandbox yang termasuk dalam kegiatan kajian tersebut. Terdapat empat klaster inovasi teknologi yang ditawarkan, mencakup Kluster Penjaminan Mutu Eksternal (PME), Surveillance, Telediagnostik atau Telekonsultasi, dan Kluster Penunjang Lainnya. Mitra Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berpartisipasi dalam uji coba tersebut akan mendapatkan on-hand experience terkait alur dan sistem penilaian yang diterapkan dalam Regulatory Sandbox. Chief DTO Kemenkes, Setiaji, juga turut mendukung kajian yang dilakukan oleh tim UGM ini, karena kajian ini bersinergi dengan semangat Kemenkes untuk mempercepat digitalisasi di sektor layanan kesehatan,
Link youtube: Klik disini!